JPU Tidak Kaget Vonis untuk Jennifer Dunn 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
TABLOIDBINTANG.COM - Vonis Jennifer Dunn berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba, mengejutkan bagi sejumlah pihak.
Pasalnya, vonis tersebut kontras perbedaannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara, dalam sidang tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Ibnu Sahal mewakili JPU mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan vonis Jennifer Dunn yang jauh di atas tuntutan Jaksa.
"Enggak lah, enggak kaget. Ya biasa, namanya putusan itu ya begitu. Maksud saya ada perbedaan ya wajar, biasa saja," ucap Ibnu Sahal usai sidang putusan Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).
JPU sampai saat ini masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan hakim atau menolaknya, dalam 7 hari ke depan.
"KUHAP kan memang memberikan waktu bagi kami untuk berpikir selama 7 hari, ya kami gunakan. Karena memang SOP juga. Penasehat hukum pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir," tandasnya.
Jennifer Dunn ditangkap polisi bidang narkoba di kediamannya di bilangan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017 lalu. Selama masa persidangan, Jennifer Dunn mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
(man / gur)